Senin, 07 September 2015

                                       

      Pengertian Nilai Dan Nilai Sosial

   A.pengertian nilai
  Dari segi bahasa, nilai dapat diartikan sebagai kadar , mutu, atau sifat yang penting dan berguna bagi kehidupan kemanusiaan. Sedangkan para ahli sosiologi menyatakan beberapa pengertian nilai yaitu : 
  • Anthony Giddens, nilai adalah gagasan-gagasan yang dimiliki seseorang atau kelompok tentang apa yang dikehendaki, apa yang layak, dan apa yang baik dan buruk. 
  • Horton and Hunt, nilai adalah gagasan-gagasan yang menjelaskan tentang apakah suatu tindakan itu penting atau tidak penting.
  • Richard T Schaefer dan Robert P.lamm, nilai adalah gagasan kolektif (bersama-sama) yang menyangkut tentang apa yang dianggap baik, penting, diinginkan dan dianggap layak.  

B.pengertian nilai sosial

A. PENGERTIAN NILAI
Dari segi bahasa, nilai dapat diartikan sebagai kadar , mutu, atau sifat yang penting dan berguna bagi kehidupan kemanusiaan. Sedangkan para ahli sosiologi menyatakan beberapa pengertian nilai yaitu : 
  • Anthony Giddens, nilai adalah gagasan-gagasan yang dimiliki seseorang atau kelompok tentang apa yang dikehendaki, apa yang layak, dan apa yang baik dan buruk. 
  • Horton and Hunt, nilai adalah gagasan-gagasan yang menjelaskan tentang apakah suatu tindakan itu penting atau tidak penting.
  • Richard T Schaefer dan Robert P.lamm, nilai adalah gagasan kolektif (bersama-sama) yang menyangkut tentang apa yang dianggap baik, penting, diinginkan dan dianggap layak. 



B. PENGERTIAN NILAI SOSIAL

Tidak jauh dari pengertian nilai, beberapa sosiolog juga memberikan pendapat tentang nilai sosial, yaitu : 

  • Young, ia merumuskan bahwa nilai sosial ini adalah asumsi-asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang benar dan apa yang sebenarnya penting.
  • Green, ia merumuskan bahwa nilai sosial adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung dan disertai dengan emosi terhadap objek, ide, dan orang – perorangan. 
  • Woods merumuskan bahwa nilai sosial adalah petunjuk – petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari. 
        KesimpulannyaNilai sosial adalah sesuatu pandangan yang dianggap baik dan benar             oleh suatu lingkungan masyarakat yang kemudian menjadi pedoman sebagi suatu               contoh  perilaku yang baik dan diharapkan oleh warga masyarakat. Nilai sosial yang           dianut dalam suatu masyarakat akan mberbeda dengan masyarakat lainnya, namun           ada pula nilai yang dianut oleh masyarakat secara umum. Biasanya nilai yang dianut           secara umum ini terkait dengan kebaikan, etika, dan nilai keagamaan. 

C. CIRI-CIRI NILAI SOSIAL
Nilai sosial mempunya berbagai ciri-ciri yaitu sebagai berikut : 
  • Nilai sosial merupakan suatu konstruksi masyarakat yang tercipta melalui interaksi diantara para anggota masyarakat. 
  • Nilai sosial bukan merupakan bawaan lahir, artinya nilai ini menyebar karena disebarkan diantara anggota masyarakat. 
  • Nilai sosial membimbing masyarakat dalam mengambil keputusan untuk pemenuhan – pemenuhan kebutuhan sosial. 
  • Nilai sosial dapat membantu masyarakat agar berfungsi dengan baik
  • Nilai sosial terbentuk melalui proses sosialisasi (proses belajar dari pengalaman) 
  • Nilai secara konseptual merupakan abstraksi dari unsur-unsur nilai dan macam-macam objek yang ada di dalam masyarakat 
  • Nilai sosial dapat mempengaruhi pengembangan diri sosial dalam masyarakat, baik positif maupun negatif.
  • Nilai sosial memiliki pengaruh yang berbeda terhadap masing-masing anggota masyarakat. 
  • Nilai sosial cenderung berkaitan satu dengan lainnya secara komunikasi untuk membentuk berbagai pola dan sistem yang bervariasi antara kebudayaan yang satu dengan kebudayaan lainnya.

D. FUNGSI NILAI SOSIAL 
  • Nilai sosial memiliki fungsi tertentu dalam masyarakat, secara umum berbagai fungsi tersebut yaitu : 
  • Menyumbangkan seperangkat alat yang dapat digunakan untuk menetapkan harga/derajat sosial dari orang-perorangan atau grup dalam kehidupan masyarakat. 
  • Berfungsi sebagai media pengawas, dengan daua tekan dan daya ikat nilai dapat menuntun bahkan menekan manusia untuk berbuat baik dalam kehidupan bermasyarakat. 
  • Sebagai alat solidaritas diantara anggota-anggota kelompok dalam masyarakat. 
  • Membentuk pola pikir dan pola tingkah laku diantara anggota-anggota masyarakat. 
  • Penentu terakhir bagi manusia orang-perorangan atau grup dalam memenuhi peran-peran sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat.
E. MACAM-MACAM NILAI SOSIALSecara umum, nilai sosial itu dapa dibagi menjadi dua, yaitu : a. Nilai Sosial DominanNilai sosial dominan adalah nilai yang dianggap sangat penting dibandingkan oleh nilai sosial lainnya. Beberapa indikasi sebuah nilai sosial dikatakan nilai sosial dominan adalah : 
  • Nilai tersebut sudah ada dan cukup lama dianut
  • Adanya kebanggaan dalam warga masyarakat apabila melaksanakan nilai tersebut
  • Nilai tersebut dianut oleh hampir semua warga masyarakat
  • Adanya komitmen yang kuat dalam kehidupan bermasyarakat untuk dapat melaksanakan nilai tersebut. 

    b. Nilai Sosial yang Mendarah Daging

    Maksud dari nilai sosial yang mendarah daging adalah nilai sosial yang telah menjadi suatu kepribadian bagi masyarakat, bisa dikatakan sebagai suatu kebiasaan  yang terus berlangsung dalam bermasyarakat. 
    Prof. Notonegoro berpendapat bahwa nilai sosial dalam masyarakat dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu : 
    1. Nilai Material 
    Nilai materil adalah nilai yang muncul dari materi atau benda yang bersangkutan. Misalnya makanan yang memiliki nilai bagi manusia sebgai memenuhi hasrat pemenuhan energi. 
    2. Nilai Vital 
    Nilai Vital adalah suatu nilai yang ada kare kegunaannya. Conthnya, Pisau yang memiliki nilai karena kegunaanya untuk memotong sesuatu, jika sebuah pisau sudah tumpul, maka nilainya akan merosot karena ia menjadi tidak berguna. 
    3. Nilai Spiritual
    Nilai spiritual adalah nilai yang ada di dalam kejiwaan manusia. Nilai spiritual dibagi lagi menjadi 4 nilai yaitu  : 
    1. Nilai Estetika, adalah nilai yang terkandung pada suatu benda perdasarkan keindahannya, penilaian terhadap nilai estetika ini adalah indah/bagus atau jelek. 
    2. Nilai Moral, adalah nilai yang berdasarkan kepada baik atau buruknya suatu perbuatan seseorang manusia berdasarkan pada nilai-nilai sosial yang bersifat unversal. Nilai ini bersifat umum walaupun setiap masyarakat memiliki pedoman nilai yang berbeda. Namun dalam penerapannya bisa saja terjadi perbedaan karena ada pengaruh budaya di dalamnya. 
    3. Nilai Religius atau Nilai Kepercayaan, adalah nilai berdasarkan kepercayaan seseorang. 
    4. Nilai Logika (Kebenaran Ilmu Pengetahuan), adalah tentang benar atau salah. Nilai ini bersumber berdasarkan benar atau tidaknya sesuatu berdasarkan sumber bukti atau fakta-fakta ilmiah. Nilai ini dapat pula menjadikan logika sebagai sumbernya. 

    E. PERAN NILAI SOSIAL 
    Dalam kehidupan bermasyarakat, nilai memiliki peran penting, yaitu : 
    • Sebagai petunjuk arah untuk bersikap atau bertindak dalam kehidupan bermasyarakat. 
    • Sebagai acuan dan sumber miotivasi untuk berbuat sesuatu. 
    • Alat solidaritas untuk mendorong masyarakat berkerja sama agar bisa mencapai tujuan yang tidak mampu dicapai sendiri. 
    • Mengarahkan masyarakat untuk berperilaku sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di dalam lingkungannya. 
    • Pengawas, pendorong, dan penekan individu untuk berbuat baik.

Minggu, 06 September 2015

pengertian norma sosial

1. PENGERTIAN NORMA SOSIAL

Norma adalah peraturan hidup yang tumbuh dalam masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam kehidupan masyarakat. Dengan ditaatinya norma-norma tersebut maka kehidupan bermasyarakat tentunya ada dalam kedamaian dengan toleransi tinggi. Guna mendukung tercapainya nilai yang dianut, tentu dibutuhkan norma-norma sebagai aturan berperilaku.

Norma merupakan sekumpulan pendapat tentang bagaimanakah seharusnya manusia itu harus bertingkah laku bahkan harus bertindak yang pantas sehingga keharusan dan kepantasan itu menjadi terbiasa dan selanjutnya diturunkan secara turun-temurun hingga mewujudkan peraturan-peraturan hidup dalam pergaulan kehidupan masyarakat.

Definisi norma menurut para ahli adalah sebagai berikut :

a. Jhon J. Macionis
Menurut Jhon J. Macionis, norma adalah aturan-aturan dan harapan-harapan masyarakat yang memandu perilaku anggota-anggotanya.

b. Richard T. Schaefer dan Robert P. Lamm
Menurut mereka, norma adalah standar perilaku yang mapan yang dipelihara oleh masyarakat.

c. Craig Calhoun
Menurutnya norma adalah aturan atau pedoman yang menyatakan tentang bagaimana seseorang seharusnya bertindak.

d. Broom and Selznic
Menurut mereka, norma adalah rancangan ideal perilaku manusia yang memberikan batas-batas bagi anggota masyarakat dalam mencapai tujuan hidupnya.

e. Giddens
Menurutnya norma adalah prinsip atau aturan yang konkret yang seharusnya diperhatikan oleh warga masyarakat.

2. CIRI-CIRI NORMA SOSIAL

Norma sosial memiliki ciri-ciri sebagai berikut:

a. Umumnya tidak tertulis;

b. Hasil dari kesepakatan masyarakat;

c. Warga masyarakat sebagai pendukung sangat menaatinya;

d. Apabila norma dilanggar maka yang melanggar norma harus menghadapi sanksi;

e. Norma sosial kadang-kadang bisa menyesuaikan perubahan sosial, sehingga norma sosial bisa mengalami perubahan, Artinya norma sosial bersifat fleksibel dan luwes terhadap perubahan sosial. Setiap ada keinginan dari masyarakat untuk berubah, norma akan menyesuaikan dengan perubahan tersebut. Meskipun tidak berubah seluruhnya, aturan ini pasti akan mengalami perubahan.
3. KLASIFIKASI NORMA SOSIAL

Norma sosial di masyarakat dibedakan menurut aspek-aspek tertentu yang saling memengaruhi satu sama lain. Adapun macam-macam norma tersebut antara lain :

   a. Menurut Kekuatan Mengikat
Norma-norma yang ada di dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat. Untuk dapat membedakan kekuatan mengikat norma-norma tersebut, dikenal empat pengertian norma, yaitu cara (usage), kebiasaan (folkways), tata kelakuan (mores), dan adat istiadat (custom).

       1. Cara (Usage)

Norma ini mempunyai daya ikat yang sangat lemah dibanding dengan kebiasaan. Cara (usage) lebih menonjol di dalam hubungan antarindividu. Suatu penyimpangan terhadap cara tidak akan mengakibatkan hukuman yang berat, tetapi hanya sekedar celaan. Misalnya, cara makan dengan mengeluarkan bunyi. Orang yang melakukannya akan mendapat celaan dari anggota masyarakat yang lain karena dianggap tidak baik dan tidak sopan.

      2. Kebiasaan (Folkways)

Kebiasaan mempunyai kekuatan mengikat yang lebih tinggi daripada cara (usage). Kebiasaan diartikan sebagai perbuatan diulang-ulang dalam bentuk yang sama yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan tersebut. Contohnya kebiasaan menghormati orang-orang yang lebih tua, membuang sampah pada tempatnya, mencuci tangan sebelum makan, serta mengucapkan salam sebelum masuk rumah. Setiap orang yang tidak melakukan perbuatan tersebut dianggap telah menyimpang dari kebiasaan umum yang ada dalam masyarakat.

      3. Kelakuan (Mores)

Apabila kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tersebut menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia dan dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat terhadap anggota-anggotanya. Tata kelakuan di satu pihak memaksakan suatu perbuatan, namun di lain pihak merupakan larangan, sehingga secara langsung menjadi alat agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut. Dalam masyarakat, tata kelakuan mempunyai fungsi sebagai berikut:


        a. Memberikan batas-batas pada kelakuan individu

Setiap masyarakat mempunyai tata kelakuan masing-masing, yang seringkali berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Misalnya pada suatu masyarakat perkawinan dalam satu suku dilarang, tetapi di suku lain tidak ada larangan.

        b. Mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya

Di satu pihak tata kelakuan memaksa orang agar menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan tata kelakuan yang berlaku, di lain pihak diharapkan agar masyarakat menerima seseorang karena kesanggupannya untuk menyesuaikan diri.

        c. Menjaga solidaritas di antara anggota-anggotanya

Misalnya tata pergaulan antara pria dan wanita yang berlaku bagi semua orang, segala usia, dan semua golongan dalam masyarakat.
      4. Adat Istiadat (Custom)

Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat. Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan mendapatkan sanksi keras. Contohnya hukum adat masyarakat Lampung yang melarang terjadinya perceraian antara suami istri. Apabila terjadi perceraian, maka tidak hanya nama orang yang bersangkutan yang tercemar, tetapi juga seluruh keluarga, bahkan seluruh suku. Oleh karena itu, orang yang melakukan pelanggaran tersebut dikeluarkan dari masyarakat, termasuk keturunannya, sampai suatu saat keadaan semula pulih kembali. Hal lain yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan upacara adat khusus (yang biasanya membutuhkan biaya besar).

   b. Menurut Bidang-bidang Kehiduan Tertentu

Apabila digolongkan menurut bidang kehidupan tertentu, dalam masyarakat ada enam golongan utama norma, yaitu norma agama, norma kesopanan, norma kelaziman, norma kesusilaan, norma hukum, dan mode.

      1. Norma Agama

Norma agama adalah suatu petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganut-Nya agar mereka mematuhi segala perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya.
Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup itu berasal dari Tuhan dan merupakan tuntunan hidup ke jalan yang benar. Daya ikat norma agama sebenarnya cukup kuat, namun karena sanksi yang diterima tidak langsung, masyarakat cenderung bersikap biasa-biasa saja apabila melanggar aturan yang telah digariskan agama.

Namun, bagi orang yang tingkat pemahaman agamanya tinggi, melanggar aturan dalam agama berarti dia akan masuk neraka kelak dalam kehidupan di akhirat. Contohnya larangan mengambil barang milik orang lain, larangan berdusta, larangan berzina, dan lain-lain.

      2. Norma Kesopanan

Norma kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari sekelompok masyarakat. Peraturan hidup yang dijabarkan dari rasa kesopanan ini diikuti dan ditaati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia dalam masyarakat. Norma kesopanan ini lebih bersifat khusus. Mengapa demikian? Karena setiap wilayah memiliki aturan dan tata pergaulan yang berbeda-beda. Selain itu, sesuatu yang dianggap sopan oleh suatu masyarakat tertentu belum tentu sopan untuk masyarakat lain. Misalnya, di sebagian besar negara Eropa, memegang kepala orang yang lebih tua merupakan hal yang biasa, bahkan pada peristiwa tertentu hal itu justru dianggap sebuah penghormatan. Namun, di Indonesia hal itu dianggap tidak sopan dan merupakan penghinaan.

      3. Norma Kelaziman

Segala tindakan tertentu yang dianggap baik, patut, sopan, dan mengikuti tata laksana seolah-olah sudah tercetak dalam kebiasaan sekelompok manusia disebut dengan norma kelaziman. Jumlah kelaziman sangat banyak dan hampir memengaruhi setiap tindakan dan gerak-gerik kita. Sifatnya pun berbeda-beda dari masa ke masa, dalam setiap bangsa, dan di setiap tempat.

Perbedaan sifat kelaziman itu disebabkan oleh berubahnya cara-cara untuk berbuat sesuatu dari masa ke masa. Serta tergantung pada kebudayaan yang bersangkutan. Umpamanya, masyarakat kita dulu makan dengan menggunakan tangan, kini sudah menggunakan sendok. Ada juga bangsa atau masyarakat yang tidak mengenal sendok, tetapi menggunakan sumpit. Orang yang melakukan penyimpangan dari kelaziman ini dianggap aneh, ditertawakan, atau diejek.

      4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan dianggap sebagai aturan yang datang dari suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini datang dari bisikan kalbu atau suara batin yang diakui dan diinsyafi oleh setiap orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. Penyimpangan dari norma kesusilaan dianggap salah atau jahat, sehingga pelanggarnya akan diejek atau disindir. Misalnya, anak yang tidak menghormati orang tua akan diejek dan disindir karena tindakan itu dianggap tindakan asusila.
Apabila penyimpangan kesusilaan dianggap keterlaluan, maka pelakunya akan diusir atau diisolasi. Contohnya, orang yang melakukan perkawinan sumbang (incest) akan diusir dari lingkungan kelompok tempat tinggalnya karena tindakan itu dapat meresahkan masyarakat. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan tidak dihukum secara formal, tetapi masyarakatlah yang menghukumnya secara tidak langsung.

      5. Norma Hukum

Semua norma yang disebutkan di atas bertujuan untuk membina ketertiban dalam kehidupan manusia, namun belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban dalam masyarakat. Hal itu mengingat norma-norma di atas tidak bersifat memaksa dan tidak mempunyai sanksi yang tegas apabila salah satu peraturannya dilanggar.
Oleh karena itu diperlukan adanya suatu norma yang dapat menegakkan tatanan dalam masyarakat serta bersifat memaksa dan mempunyai sanksi-sanksi yang tegas. Jenis norma yang dimaksud adalah norma hukum. Hukum adalah aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang memaksa dan yang menimbulkan sanksi yang tegas bagi setiap orang yang melanggarnya.

Hukum sebagai sistem norma berfungsi untuk menertibkan dan menstabilkan kehidupan sosial. Selain itu, hukum juga berfungsi sebagai sistem kontrol sosial. Oleh sebab itu, setiap tindakan akan dikontrol oleh norma hukum dan hukum tersebut akan menjatuhkan sanksi terhadap orang yang melanggarnya. Akhirnya, hukum dapat mengaktifkan kembali suatu proses interaksi yang macet dan sekaligus menentukan ketertiban dalam hubungan. Misalnya, dalam kasus perselisihan wilayah Israel, Palestina, dan Lebanon yang berbuntut pada pengeboman wilayah Lebanon oleh Israel, dan PBB bertindak sebagai penengah. Ini menunjukkan bahwa hukum berlaku untuk memfungsikan hubungan antarkekuasaan dan menjamin ketertiban.

Jadi, ciri-ciri norma hukum adalah :
Aturannya pasti;
Mengikat semua orang;
Memiliki alat penegak aturan;
Dibuat oleh penguasa;
Bersifat memaksa;
Sangsinya berat.

      6. Mode

Mode (fashion) adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti oleh banyak orang. Ciri utama mode adalah bahwa orang yang mengikutinya bersifat massal, dan kalangan luas menggandrunginya. Mode banyak dipengaruhi oleh gaya. Gaya dimaksudkan sebagai penjelmaan dari cita-cita dan konsep keindahan baru serta teknologi baru. Cita-cita dan konsep baru itu mempunyai dasar yang lebih dalam dan mencerminkan perubahan-perubahan kemasyarakatan yang penting. Misalnya mode pakaian, sepatu, tas, rambut, dan lainlain. Contohnya pada suatu waktu di masyarakat berkembang tren rambut keriting, kemudian berubah menjadi tren rambut lurus yang dikenal dengan istilah rebonding setelah ditemukannya teknologi baru di bidang pelurusan rambut. Contoh lainnya adalah perubahan mode pakaian pada wanita, di mana suatu waktu berkembang tren para wanita memakai rok mini, kemudian berubah ke rok panjang, dan selanjutnya kembali lagi ke rok mini.

4. FUNGSI DAN PERANAN NORMA SOSIAL

Norma memiliki beberapa fungsi dan peranan yaitu :

  • Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
  • Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
  • Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
  • Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
  • Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
  • Wujud konkret dari nilai-nilai yang ada di masyarakat.
  • Suatu standar atau skala dari berbagai kategori tingkah laku suatu masyarakat.